Wilayah Pengelolaan Perikanan
Negara Republik Indonesia atau sering disingkat dengan WPP NRI merupakan
wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, konservasi, penelitian,
dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan
kepulauan, laut territorial, zona tambahan, dan zona ekonomi ekslusif Indonesia
(ZEEI).
Penentuan WPP-NRI yang sebelumnya
berdasarkan pada daerah tempat ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan
perikanan yang terbagi kedalam 9 WPP-NRI, sebagai berikut:
1.
Selat Malaka meliputi Provinsi Aceh, Sumatera
Utara, dan Riau.
2.
Laut Cina Selatan meliputi Provinsi Kepulauan
Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Barat.
3.
Laut Jawa meliputi Provinsi Lampung, Banten,
Jakarta, Jawa Barat, Ja.wa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan.
4.
Laut Flores dan Selat Makassar meliputi Provinsi
Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tenggara.
5.
Laut Banda meliputi Provinsi Maluku.
6.
Laut Arafura meliputi Laut Aru, dan Laut Timur
Timor meliputi Provinsi Papua.
7.
Laut Seram dan Teluk Tomini meliputi Teluk
Tomini dan Laut Seram meliputi Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan
Papua Barat.
8.
Laut Sulawesi dan Samudera Pasifik meliputi
Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Papua dan Kalimantan Timur.
9.
Samudera Hindia meliputi Provinsi Aceh,Sumatera
Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta,
Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Penentuan WPP-NRI berdasarkan
metode ini sudah tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan terkait
pemantauan potensi sumberdaya ikan. Hal itu dikarenakan dasar dalam penentuan 9
(Sembilan) WPP-NRI berdasarkan tempat pendaratan ikan.
Terkait hal tersebut, dalam rangka
pengelolaan sumberdaya perikanan yang berkelanjutan, Komisi Nasional Pengkajian
Sumberdaya Ikan (KOMNASJISKAN) melakukan revisi WPP-NRI dari 9 WPP-NRI menjadi
11 WPP-NRI. Penentuan 11 WPP-NRI mengacu kepada FAO (Food and Agriculture
Organization of The United Nations) dimana penomoran dan pembagian wilayah
pengelolaan sudah sesuai standar internasional FAO.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan No.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia telah menetapkan pembagian WPP menjadi 11 WPP yaitu,
1.
WPP-RI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan
Laut Andaman;
2.
WPP-RI 572 meliputi perairan Samudera Hindia
sebelah Barat Sumatera dan Selat Sunda;
3.
WPP-RI 573 meliputi perairan Samudera Hindia
sebelah Selatan Jawa hingga sebelah Selatan Nusa Tenggara, Laut Sawu, dan Laut
Timor bagian Barat;
4.
WPP-RI 711 meliputi perairan Selat Karimata,
Laut Natuna, dan Laut China Selatan;
5.
WPP-RI 712 meliputi perairan Laut Jawa;
6.
WPP-RI 713 meliputi perairan Selat Makassar,
Teluk Bone, Laut Flores, dan Laut Bali;
7.
WPP-RI 714 Meliputi perairan Teluk Tolo dan Laut
Banda;
8.
WPP-RI 715 meliputi perairan Teluk Tomini, Laut
Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram dan Teluk Berau;
9.
WPP-RI 716 meliputi perairan Laut Sulawesi dan
sebelah Utara Pulau Halmahera;
10.
WPP-RI 717 meliputi perairan Teluk Cenderawasih
dan Samudera Pasifik;
11.
WPP-RI 718 meliputi perairan Laut Aru, Laut
Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur.
Adapun dasar dari penomoran WPP-RI
di Indonesia adalah mengacu kepada pengaturan “Fisheries Area” dari FAO. Di
Indonesia sendiri, masuk kedalam Fishing Area 57 (Indian Ocean, Eastern) dan 71
(Pacific, Western Central) dari 19 Fishing Areas yang ada di dunia. Berikut 19
Fishing Areas berdasarkan FAO:
1.
Area 18 (Arctic Sea)
2.
Area 21 (Atlantic, Northwest)
3.
Area 27 (Atlantic, Northeast)
4.
Area 31 ( Atlantic, Western Central)
5.
Area 34 (Atlantic, Eastern Central)
6.
Area 37 (Mediterranean and Black Sea)
7.
Area 41 (Atlantic, Southwest)
8.
Area 47 (Atlantic, Southeast)
9.
Area 48 (Atlantic, Antarctic)
10.
Area 51 ( Indian Ocean, Western)
11.
Area 57 (Indian Ocean, Eastern)
12.
Area 58 (Indian Ocean, Antarctic and Southern)
13.
Area 61 (Pacific, Northwest)
14.
Area 67 (Pacific, Northeast)
15.
Area 71 (Pacific, Western Central)
16.
Area 77 (Pacific, Eastern Central)
17.
Area 81 (Pacific, Southwest)
18.
Area 87 (Pacific, Southeast)
19.
Area 88 (Pacific, Antarctic)
Indonesia sendiri tercakup dalam
dua fishing areas, yaitu Area 57 dan Area 71. Untuk Major Fishing Area 57, yang
terdiri dari
1.
Bay of Bengal (Subarea 57.1)
2.
Northern (Subarea 57.2)
3.
Central (Subarea 57.3)
4.
Oceanic (Subarea 57.4)
5.
Western Australia (Subarea 57.5)
6.
Southern Australia (Subarea 57.6)
Dimana perairan Indonesia termasuk ke dalam Subarea 57.1 dan
57.2.
Sumber : http://cintalautindonesia.blogspot.co.id/2015/01/wilayah-pengelolaan-perikanan-negara.html
0 komentar:
Post a Comment